SHALAT SUNNAH RAWATIB


Pengertian Shalat Sunnah Rawatib
Sholat termasuk rukun Islam yang ke2. Sholat 5 waktu telah di syariatkan olehNya. Mengenai kewajiban sholat berjama'ah memang dikalangan para 'ulama terjadi khilafiyah, apakah hukumnya fardhu kifayah atau fardhu 'ain. Namun pembahasan kita kali ini tidak membahas khilafiyah tersebut. Fokus kita pada pembahasan kali ini adalah seputar sholat sunnah rawatib yakni sholat Qobliyah dan sholat Ba'diyah.
Shalat Rawatib yaitu Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah penyerta sholat farduu (yang berada sebelum dan setelah shalat wajib).

Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Ummu Habibah berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa Shalat dalam sehari semalam 2 belas rekaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat rekaat sebelum Dzuhur dan 2 rekaat sesudahnya, 2 rekaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah Isya dan 2 rekaat sebelum Shalat Subuh." (HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).
“Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: 2 rekaat fajar (qabliyah subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR Muslim)
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: "Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam 2 rekaat sebelum Dhuhur dan 2 rekaat sesudahnya, 2 rekaat sesudah Jum’at, 2 rekaat sesudah Maghrib dan 2 rekaat sesudah Isya." (Muttafaq ‘alaih)"  

Jumlah Shalat Rawatib dalam Sehari Semalam
Sholat sunnah Qabliyah (sebelum shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat Fardhu) :
1. 2 rekaat sebelum shalat subuh.
2. 4 rekaat sebelum shalat Zuhur dan 2 rekaat setelah shalat Zuhur.
Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menjaga empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka.” (HR at-Tirmidzi)
3. 2 rekaat setelah shalat Maghrib.
4. 2 rekaat setelah shalat Isya.
5. 2 rekaat sesudah shalat jum’at.
Ada sholat sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2 rekaat sebelum subuh, 2 rekaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya, dan setelah jum'at. Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi r mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”

Lalu apa hukum shalat sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?
Jawab: Adapun 2 rekaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum :
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ “Di antara setiap 2 adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384) 

Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:
شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
            Dan lebih dari itu pula, setelah masuk masjid utamakan untuk tidak duduk terlebih dahulu. Namun ushakan untuk shalat sunnah tahiyatul masjid terlebih dahulu (2 rekaat). Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat 2 raka’at.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)

            Semoga Allah selalu memberikan kita keistiqomahan untuk menjaga shalat wajib kita, dan menambahinya dengan shalat sunnah rawatib. Aamiin.

Wallahu A'lam


0 comments