Pengertian Shalat Sunnah
Rawatib
Sholat
termasuk rukun Islam yang ke2. Sholat 5 waktu telah di syariatkan olehNya.
Mengenai kewajiban sholat berjama'ah memang dikalangan para 'ulama terjadi
khilafiyah, apakah hukumnya fardhu kifayah atau fardhu 'ain. Namun pembahasan
kita kali ini tidak membahas khilafiyah tersebut. Fokus kita pada pembahasan
kali ini adalah seputar sholat sunnah rawatib yakni sholat Qobliyah dan sholat
Ba'diyah.
Shalat
Rawatib yaitu Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah penyerta sholat farduu
(yang berada sebelum dan setelah shalat wajib).
Keutamaan Shalat Sunnah
Rawatib
Ummu Habibah
berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa
Shalat dalam sehari semalam 2 belas rekaat, akan dibangun untuknya rumah di
Surga, yaitu empat rekaat sebelum Dzuhur dan 2 rekaat sesudahnya, 2 rekaat
sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah Isya dan 2 rekaat sebelum Shalat Subuh."
(HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).
“Dari
Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: 2 rekaat fajar (qabliyah subuh)
itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR Muslim)
Dari Ibnu
Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: "Aku shalat bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wasalam 2 rekaat sebelum Dhuhur dan 2 rekaat sesudahnya, 2 rekaat
sesudah Jum’at, 2 rekaat sesudah Maghrib dan 2 rekaat sesudah Isya."
(Muttafaq ‘alaih)"
Jumlah Shalat Rawatib dalam
Sehari Semalam
Sholat sunnah
Qabliyah (sebelum shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat Fardhu) :
1. 2 rekaat
sebelum shalat subuh.
2. 4 rekaat sebelum shalat Zuhur dan 2
rekaat setelah shalat Zuhur.
Aku mendengar Rasulullah Saw
bersabda “Barang siapa yang menjaga empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat
raka’at setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka.” (HR at-Tirmidzi)
3. 2 rekaat
setelah shalat Maghrib.
4. 2 rekaat
setelah shalat Isya.
5. 2 rekaat sesudah
shalat jum’at.
Ada sholat
sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2 rekaat
sebelum subuh, 2 rekaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya, dan setelah
jum'at. Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan
jum’at, maka Nabi r mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”
Lalu apa hukum shalat
sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan
sebelum isya?
Jawab: Adapun 2
rekaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan
dalil umum :
Dari Abdullah
bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ “Di antara setiap 2 adzan (azan dan iqamah)
itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali
yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.”
(HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)
Adapun
setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat
itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena
kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu ‘Abbas dia
berkata:
شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ
مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ
الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ “Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling
aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang shalat setelah
Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah
‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
Dan lebih dari itu pula, setelah masuk masjid utamakan
untuk tidak duduk terlebih dahulu. Namun ushakan untuk shalat sunnah tahiyatul
masjid terlebih dahulu (2 rekaat). Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk
sehingga shalat 2 raka’at.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)
Semoga Allah selalu memberikan kita
keistiqomahan untuk menjaga shalat wajib kita, dan menambahinya dengan shalat
sunnah rawatib. Aamiin.
Wallahu A'lam
0 comments