Najis dan Hadas


Di buku-buku fiqh karya ulama terdahulu bab pertama yang dibahas pasti thaharah. Sebab thaharah adalah hal yang paling mendasar dalam beribadah, yang dengannya ibadah kita bisa sah ataupun tidak. Bab thaharah itu sangat luas, sehingga kali ini kita akan belajar tentang Najis dan Hadas.

1.      Pengertian Najis
Menurut bahasa najis artinya semua hal yang kotor, sedangkan najis menurut istilah adalah sesutau yang dipandang kotor atau menjijikkan menurut syariat yang harus disucikan karena menyebabkan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah.

2.      Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
A.    Najis Mughallazah
Najis Mughallazah adalah najis besar atau tebal. Misalnya najis anjing dan babi. Cara mensucikannya: benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.

B.       Najis Mutawassitah
Najis Mutawassitah adalah najis sedang, yaitu najis yang lain daripada kedua macam najis yang tersebut di atas. Najis sedang ini terbagi atas dua bagian:
·         Najis Hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti: kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mensucikannya: najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.
·         Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mensucikannya: hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dn baunya.

C.     Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Misalnya, kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mensucikannya: mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.
Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya: hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.


3.      Pengertian Hadas dan Cara Mensucikannya
Hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersui atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah.
Macam-macam Hadas:
A.    Hadas Kecil
Adanya sesuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang berwudhu apabila hendak shalat. Contoh hadas kecil:
·         Menyentuh lawan jenis yang bukan muhrim tanpa pembatas.
·         Mabuk.
·         Menyentuh kubul.
·         Menyentuh dubur.
Cara mensucikan hadas kecil: wudhu atau tayamum.

B.      Hadas Besar
Sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan seseorang untuk mandi besar atau junub. Contoh hadas besar:
·         Nifas.
·         Keluar darah saat haid.
·         Berhubungan intim.
·         Keluarnya mani karena mimpi atau karena sebab lainnya.
Cara mensucikan hadas besar: mandi junub.

4.      Perbedaan Antara Hadats dengan Najis

A.    Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’. Najis adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.
B.     Hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis.
C. Hadas dan najis adalah bahwa hadas membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat.

Ringkasnya :
1.      Hadas adalah hukum atau keadaan, sedang najis adalah zat atau benda.
2.      Hadas membatalkan wudhu sementara najis tidak.
3.      Hadas membatalkan shalat sementara najis tidak.
4.      Hadas hilang dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis cukup dicuci sampai dzatnya hilang.


Wallahu ‘alam bishowab.

0 comments