Di buku-buku fiqh karya ulama terdahulu bab pertama yang dibahas pasti
thaharah. Sebab thaharah adalah hal yang paling mendasar dalam beribadah, yang
dengannya ibadah kita bisa sah ataupun tidak. Bab thaharah itu sangat luas,
sehingga kali ini kita akan belajar tentang Najis dan Hadas.
1.
Pengertian Najis
Menurut bahasa najis artinya semua hal yang
kotor, sedangkan najis menurut istilah adalah sesutau yang dipandang
kotor atau menjijikkan menurut syariat yang harus disucikan karena menyebabkan tidak
sahnya melaksanakan suatu ibadah.
2.
Macam-macam Najis dan Cara
Mensucikannya
A.
Najis Mughallazah
Najis Mughallazah adalah najis besar atau tebal. Misalnya najis anjing dan
babi. Cara mensucikannya: benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh
sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang
dicampur dengan tanah.
B. Najis Mutawassitah
Najis Mutawassitah adalah najis sedang, yaitu najis yang lain daripada
kedua macam najis yang tersebut di atas. Najis sedang ini terbagi atas dua
bagian:
·
Najis Hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan
warnanya, seperti: kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya
telah hilang. Cara mensucikannya: najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.
·
Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna
atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mensucikannya: hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa,
warna, dn baunya.
C. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Misalnya, kencing anak laki-laki
yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mensucikannya: mencuci
benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu,
meskipun tidak mengalir.
Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan
apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya: hendaklah dibasuh sampai air
mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan
sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
3.
Pengertian Hadas dan Cara
Mensucikannya
Hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersui
atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah.
Macam-macam Hadas:
A. Hadas Kecil
Adanya sesuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang berwudhu apabila
hendak shalat. Contoh hadas kecil:
· Menyentuh lawan jenis yang bukan muhrim tanpa
pembatas.
· Mabuk.
· Menyentuh kubul.
· Menyentuh dubur.
Cara mensucikan hadas kecil: wudhu atau tayamum.
B. Hadas Besar
Sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan seseorang untuk mandi
besar atau junub. Contoh hadas besar:
· Nifas.
· Keluar darah saat haid.
· Berhubungan intim.
· Keluarnya mani karena mimpi atau karena sebab
lainnya.
Cara mensucikan hadas besar: mandi junub.
4.
Perbedaan Antara Hadats dengan
Najis
A.
Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh
seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu
hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu
yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama
‘pembatal wudhu’. Najis adalah semua perkara yang kotor dari kacamata
syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung
dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya
tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena
tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat
bersuci.
B.
Hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda
atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar
adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar
darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis.
C. Hadas dan najis adalah bahwa hadas membatalkan shalat sementara najis
tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah
shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat.
Ringkasnya :
1. Hadas adalah hukum atau keadaan, sedang najis adalah zat atau benda.
2. Hadas membatalkan wudhu sementara najis tidak.
3. Hadas membatalkan shalat sementara najis tidak.
4. Hadas hilang dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis cukup
dicuci sampai dzatnya hilang.
Wallahu ‘alam bishowab.
0 comments